DPRD Sumbar Setujui 18 Propem Perda 2015
VALORAnews - Rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (1/12), menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi program badan legislasi daerah (Balegda) DPRD pada masa tugas 2015 mendatang. Sembilan fraksi yang ada DPRD Sumbar, dengan bulat menyetujui 18 Ranperda tersebut.
Wakil Ketua Balegda DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, dari 18 Ranperda yang disetujui sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2015 pada rapat paripurna DPRD Sumbar itu, tujuh di antaranya merupakan usulan baru dari eksekutif. Enam lagi merupakan tunggakan periode 2014.
"Tiga Ranperda lainnya merupakan kumulatif terbuka. DPRD Sumbar sendiri, juga mengajukan tiga Ranperda inisiatif di Propem Perda 2015 nanti," ungkap Hidayat, Senin (1/12). Di periode 2009-2014, Propem Perda ini bernama Program Legislasi Daerah (Prolegda). (Baca Inilah Daftar 18 Propem Perda DPRD Sumbar 2015).
Meski sembilan fraksi DPRD Sumbar sepakat menyetujui 18 usulan Ranperda tersebut, sejumlah fraksi memberikan catatan dan masukan dengan tujuan untuk efektifitas dan efisiensi pembahasan serta perbaikan terhadap beberapa hal yang masih dipandang perlu untuk disempurnakan.
Baca juga: Perda Perhutanan Sosial jadi Solusi Peningkatan Kesejateraan Masyarakat
Di antara catatan yang diberikan, sebagaimana disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Sultani. Dia mengingatkan Balegda, agar melengkapi Propem Perda 2015 ini dengan time schedule. "Kami dapat menerima dan menyetujui, namun sebagai saran, ada baiknya dalam penyusunan Ranperda juga disertai dengan time schedule, perkiraan waktu pengajuan, pada masa sidang pertama berapa, sidang kedua berapa dan masa sidang ketiga berapa. Sehingga, bisa lebih efektif dalam penyusunan jadwal pembahasannya," kata Sultani.
Juru bicara Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Achiar menambahkan, agar pembahasan mendapat alokasi waktu yang memadai. Sehingga, pembahasan Ranperda bisa lebih maksimal dan waktu digunakan bisa dimanfaatkan secara efektif.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan bano yang memimpin paripurna menyampaikan, persetujuan seluruh fraksi ini, akan dijadikan keputusan DPRD dengan No 40/SB/2015 tentang Propem Perda Balegda DPRD Sumbar 2015. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Raih 2 Penghargaan ABBWI 2024, Ini Kategori dan Kriteria Penilaiannya
- Data Per Oktober 2024, Kunjungan Wisatawan Mancanegara dan Nusantara Telah Lebihi Target
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
Menemukan Kesunyian Paling Syahdu di Simpang Sugiran
Wisata - 03 Desember 2024
Dinas Pariwisata Padang Latih Pelaku Ekraf Pemasaran Digital
Wisata - 02 Desember 2024